SURYAMALANG.COM - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Selasa 19 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.
Berkas peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan.
Sejak Minggu (17/5/2020) peraturan PSBB Malang Raya yang meliputi daerah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu telah resmi diberlakukan.
Pada hari kedua pemberlakukan PSBB Malang Raya, jalanan hingga tempat umum di sekitar daerah Malang Raya masih terlihat ramai dan padat masyarakat.
Sementara di sisi lain, Bupati Malang menyarankan agar sopir angkot untuk tetap di rumah saja atau mencari pekerjaan lain.
Pelaksanaan PSBB Malang Raya sendiri secara umum diartikan sebagai pembatasan pergerakan manusia untuk mengurangi dampak penularan virus corona atau Covid-19 di daerah Malang Raya.
PSBB Malang Raya sendiri mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan phisical distancing, menggunakan masker, selalu mencuci tangan, beradadi rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Selengkapnya, langsung saja simak update PSBB Malang Raya hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM.
1. Bupati Malang, Sanusi Sarankan Sopir Angkot Tetap di Rumah Atau Cari Pekerjaan Lain
Pemkab Malang menyarankan sopir angkutan umum tidak beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya.
"Ini untuk mengurangi peredaran manusia. Kami suruh sopir angkot di rumah saja, dan tidak usah keluar untuk menarik angkot," ujar Sanusi, Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (18/5/2020).
Pengusaha tebu asal Gondanglegi itu menilai para sopir angkot akan mendapati hasil sia-sia jika tetap beroperasi.
Pasalnya, aturan PSBB memaksa segala angkutan umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"Menarik hanya empat penumpang, ya rugi. Dapat uang Rp 20.000, dan bensinnya saja Rp 35.000. Pasti tekor itu."
"Daripada rugi, lebih baik tidak usah menarik angkot," beber Sanusi.