SURYAMALANG.COM - Berikut adalah jawaban dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN terkait jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019.
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia membuat pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 terpaksa harus ditunda.
Sebelumnya, tes SKB CPNS 2019 dijadwalkan berlangsung mulai 25 Maret 2020 lalu.
Setelah 2 bulan tertunda, akhirnya BKN memberikan kejelasan terkait jadwal tes SKB CPNS 2019.
Meskipun mengalami penundaaan, BKN memastikan tidak ada rencana pembatalan pelaksanaan tes SKB yang menjadi salah satu tahapan rekrutmen CPNS 2019.
Baru-baru ini, BKN pun memberikan prediksi jadwal terbaru tes SKB CPNS 2019.
BKN memperkirakan jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan dilaksanakan pada Agustus-September 2020.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 tersebut dilakukan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020 selesai digelar.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS formasi tahun 2019 yang berlangsung Selasa, (19/05/2020) melalui Video Conference.
Melansir dari Kompas.com dalam berita berjudul, "BKN: Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Diperkirakan pada Agustus-September 2020", Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Panselnas mengatakan, namun hal itu tetap menyesuaikan dengan status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Untuk itu, selain menunggu persetujuan Presiden terhadap jadwal yang ditetapkan tersebut, Panselnas juga mempertimbangkan rekomendasi dari Gugus Tugas Pandemi soal status darurat Covid-19,” kata Bima dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2020) malam.
Aspek kesiapan pelaksanaan tes
Dari aspek kesiapan infrastruktur pelaksanaan tes, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan soal antisipasi metode pelaksanaan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) bila digelar di masa pandemi Covid-19.
Suharmen menyebutkan bahwa BKN saat ini terus melakukan uji coba atau stress testing sistem CAT online sebagai antisipasi pelaksanaan SKD Dikdin Tahun 2020 dan SKB CPNS formasi tahun 2019.
“Dari sisi pelaksanaan secara teknis, kami sudah mencoba antisipasi metode tes pelaksanaan SKB CPNS 2019 dan SKD Dikdin 2020," kata dia.
Salah satu yang sudah dilakukan uji coba adalah pelaksanaan ujian CAT pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kementerian Agama dengan menggunakan metode CAT Online pada 12 Mei 2020 lalu.
"BKN juga terus melakukan pemutakhiran secara sistem dan teknologi untuk pelaksanaan seleksi secara massal di masa pandemi Covid-19 seperti ini,” jelas Suharmen.
Pelaksanaan SKB
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran.
Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran, tidak dapat mengikuti SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Asisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan dan unit kerja penempatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Penentuan peserta yang lolos sebagai CPNS adalah nilai total hasil tes SKD dan SKB dengan bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Kisi-kisi materi SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.
Data terbaru dari BKN menyebutkan bahwa per Februari 2020, ada 199 jabatan fungsional.
Sementara, untuk jabatan pelaksana, ada 3.417 di 51 bidang.
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Adapun pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
Tes potensi akademik Tes praktik kerja Tes bahasa asing Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes Tes kesehatan jiwa Wawancara Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.