Komnas HAM dan Menkopolhukam Tanggapi Kasus Diskusi UGM: Silahkan Laporkan Pelaku Teror

Penulis: Farid Farid
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong korban teror diskusi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM untuk melapor.

Kegiatan diskusi membahas tema pemberhentian presiden ditinjau dari sistem ketatanegaraan sedianya digelar pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 wib.

Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi dan pelaku teror itu bisa dilaporkan ke polisi.

Isu makar yang berkembang di media sosial tidak benar menurut hukum.

"Saya katakan ke aparat ngapain takut, biarkan saja diskusi,  Kalau ada makar akan ketahuan di situ. Cara-cara menjatuhkan presiden itu sudah ada aturannya baik menurut UUD maupun UU," kata Mahfud MD dalam dilansir Kompas TV, Minggu (31/5/2020).

Sehingga menurut Mahfud MD, siapapun tidak perlu takut atas kegiatan tersebut karena kegiatan diskusi ketatanegaraan mengenai pemberhentian presiden itu adalah kegiatan ilmiah.

Mahfud MD juga sempat berkomunikasi dengan pihak rektorat UGM dan diketahui tak ada larangan dari pihak rektorat UGM.

Mahfud MD menyesalkan kesan yang beredar, seakan-akan pembatalan diskusi sebagai imbas dari tindakan pemerintah.

Menko Polhukam juga menjelaskan telah menghubungi aparat keamanan dan menyatakan tak ada pelarangan kegiatan diskusi.

Mahfud meminta pihak yang diteror untuk melaporkan pelaku teror. "Kalau ada orangnya laporkan ke saya," kata Mahfud MD.

Kronologis Kejadian Teror Diskusi Hukum UGM 

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M. Hum diduga mendapatkan perlakuan tidak nyaman berupa intimidasi dari orang yang tak dikenal.

Prof Ni'matul Huda merupakan narasumber pada diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM yang akhirnya kegiatan diskusi tersebut dibatalkan pada Jumat (29/5/2020) kemarin.

Kediaman Prof Ni'matul Huda pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB digedor-gedor oleh orang yang tak dikenal.

"Pukul 23.00 WIB rumah Prof Ni'matul Huda digedor, belnya dipencet. Nah itu kan pandangan dari sisi etika dan sebagainya itu nggak mungkin kalau orang tidak menggunakan jalur-jalur untuk intimidasi. Bahkan pagi masih ada orang jalan di depan, sempat juga menggedor pintu dan memencet bel," ujarnya, Sabtu (30/5/2020).

Halaman
123

Berita Terkini