Sedangkan Lucinta Luna menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Lucinta tidak didampingi oleh kuasa hukum lantaran adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dengan kuasa hukum
Pada saat sidang berjalan, kuasa hukum Lucinta Luna yang seharusnya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan surat kuasa persidangan, justru berada di Rutan Pondok Bambu.
Terkait hal tersebut akhirnya Lucinta Luna tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kekasih Abash itu lantas mempersilakan hakim untuk melanjutkan persidangan tanpa kuasa hukum.
Dilansir dari Wartakota.live, sidang perdana dari kasus ini dimaksudkan untuk membacakan dakwaan.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membacakan dakwaan, Hakim Ketua Eko Aryanto memberi pertanyaan kepada Lucinta Luna.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua di persidangan yang digelar Rabu (27/5/2020) siang.
Saat ditanyai perihal eksepsi oleh Majelis Hakim, Lucinta Luna nampak seperti orang kebingungan.
Ia yang seharusnya mengajukan keberatan, justru Lucinta Luna menjelaskan ulang tentang kepemilikian riklona.
Mendengar perkataan Lucinta Luna yang tak sesuai dengan maksudnya, Hakim Ketua lantas memotong ucapan artis transpuan yang bernama Ayluna Putri.
Kemudian Hakim Ketua mengarahkan Lucinta Luna kembali untuk mengajukan eksepsi atau keberatan apabila isi dakwaan tidak sesuai.
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.
Makin kebingungan lantaran tak didampingi kuasa hukum, Lucinta Luna pun nampak menahan air mata.
Lucinta Luna yang kebingungan akhirnya mengatakan bila tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," timpal Lucinta Luna.
Dengan adanya hal tersebut, Hakim Ketua memutuskan Lucinta Luna untuk menjalani persidangan selanjutnya yaitu menghadirkan saksi dari JPU.
"Sehingga sidang selanjutnya ditunda sampai Rabu (3/6/2020) mendatang," ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.