SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mulai menjalankan aktivitas kerja 'normal' kembali mulai Jumat (5/6/2020).
Setelah sekian waktu menerapkan kerja dari rumah, mulai besok para ASN akan kembali ngantor, terkecuali mereka yang memenuhi persyaratan khusus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan SE nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Surat ini sebagai tindak lanjut SE nomor 57 tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS hingga 4 Juni 2020.
Dalam SE nomor 58 ini disebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Merespon hal tersebut, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengatakan PNS di lingkungan Pemprov Jatim tidak bisa serta merta langsung menerapkan New Normal Life ketika masa WFH telah berakhir.
"Di edaran Menpan aturan yang ada juga begitu. Dan sesuai arahan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) tentunya tidak langsung new normal karena ada masa transisi," kata Heru, Kamis (4/6/2020).
Heru menjelaskan, untuk menerapkan New Normal Life atau tatanan hidup baru, Pemprov Jatim juga harus memperhatikan 6 syarat yang telah ditetapkan lembaga kesehatan dunia (WHO).
"Sebelumnya gubernur juga sudah memberikan arahan hampir sama apa yang disampaikan pak Menpan. Ada tahapan tahapan yang harus dilalui," kata Heru.
"Ruangan (untuk physical distancing) juga sedang ditata. Termasuk sistem kerja untuk umur yang 45 tahun sedang kita disusun," lanjutnya.
Setiap instansi juga harus bisa memastikan semua pegawainya menggunakan masker, face shield, dan menyiapkan sarana prasana yang memadai untuk cuci tangan serta menerapkan SOP protokol Kesehatan.
(Sofyan Arif Candra)