Lumajang

Erupsi Gunung Semeru, Semburkan Material Vulkanik Setinggi 1 Kilometer

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ERUPSI - Gugusan abu yang keluar dari puncak Gunung Semeru teramati pada pukul 07:30 WIB, Selasa (12/8/2025). Tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 1000 m di atas puncak 4676 m di atas permukaan laut.

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Gunung Semeru menunjukkan peningkatan aktivitas dalam periode waktu yang hampir bersamaan, Selasa (12/8/2025) pagi.

Petugas Lapang Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto AP mencatat, Gunung Semeru terpantau mengalami erupsi dengan mengeluarkan material vulkanik setinggi kurang lebih 1 kilometer ke langit.

"Terjadi erupsi Gunung Semeru pada pukul 07:30 WIB."

"Tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 1000 m di atas puncak 4676 m di atas permukaan laut."

"Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang ke arah barat daya," Beber Liswanto dalam laporan kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Trip Jeep Latar Semeru, Menyediakan Paket Wisata Petualangan di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Selang beberapa saat, yakni sekira pukul  07:44 WIB erupsi kembali terjadi.

Pada periode waktu tersebut tinggi kolom letusan teramati kurang lebih 900 meter di atas puncak atau 4.576 m di atas permukaan laut.

Kolom abu kembali teramati menuju arah barat daya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Yudhi Cahyono, memastikan belum ada laporan dari dampak erupsi yang terjadi pada pagi hari tadi.

"Sementara ini belum ada laporan dan dampak atas aktivitas Gunung Semeru tersebut sementara nihil," Ujar Yudhi.

Kendati demikian, BPBD Kabupaten Lumajang meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan.

Radiusnya sejauh 8 km dari puncak. Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas.

Baca juga: UPDATE Kasus Ladang Ganja Bromo Semeru Lumajang, Tuntutan Hukum Tertinggi 12 Tahun dan Denda Rp 1 M

Berita Terkini