SURYAMALANG.COM | MALANG - Dalam PPDB Kota Malang untuk seleksi masuk SMAN-SMKN bisa memilih sekolah di dalam dan di luar zona. Kepala SMKN 3 Kota Malang, Faizah, menyatakan ini termasuk hal baru.
"Di juknis PPDB seperti itu," jelasnya pada suryamalang.com, Senin (8/6/2020).
Pada PPDB tahun ini dibagi atas 38 zona sesuai jumlah kota/kabupaten di Jawa Timur sesuai wilayah administratif. Maka untuk Kota Malang, misalnya disebut satu zona.
Aplikasinya, peserta bisa memilih dua program keahlian di satu SMK dan satu program keahlian di SMK lain di luar zona.
Untuk seleksi reguler online SMK memakai nilai rata-rata rapor semester 1-5 di SMP dan rerata nilai unas sekolahnya.
Hasilnya jadi nilai akhir.
Nilai akhir ini yang jadi dasar pemeringkatan.
Jalur reguler online ini bisa mencapai 75 persen pagu sekolah, selain jalur afirmasi, prestasi dan mutasi orangtua.
Sedang di jenjang SMA jalur zonasi sebanyak 50 persen bisa memilih sekolah di dalam dan di luar zonanya.
"Bisa memilih tiga sekolah. Dua SMA di dalam zona dan satu di luar zona," terang Haryanto, Kepala SMAN 2 Kota Malang terpisah pada suryamalang.com.
Dalam jalur zonasi adalah memprioritaskan jarak.
Di SMAN 2, pagu totalnya 340 siswa baru di PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Untuk jalur afirmasi sebanyak 15 persen dengan maksimal pagu 51 siswa.
Untuk jalur ini, peserta hanya boleh memilih satu sekolah dengan jadwal pendaftaran pada 15-16 Juni 2020.
Syarat yang harus dilengkapi antara lain memiliki KIP, KIS, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai dll.