Mereka masih melanjutkan keliling-keliling dan berhanti di sebuah gazebo di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut.
Mereka berada di gazebo itu hingga Senin (25/5/2020) dini hari.
Saat itulah dua tersangka melancarkan berbagai rayuan, untuk mengajak IA melakukan hubungan suami istri.
Meski terus berusaha menolak, namun IA tak berdaya karena di bawah pengaruh miras.
Dua tersangka melakukan rudapaksa di gazebo itu.
Usai melakukan perbuatan tak senonih itu, IA diantarkan pulang.
Namun Septian dan Ari langsung ditangkap keluarga IA dibantu warga yang tengah berjaga malam.
Setelah tahu apa yang terjadi terhadap IA, keluarga melapor ke polisi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih membenarkan kejadian itu.
“Ke duanya sudah dijadikan tersangka dan kami amankan di Mapolres Tulungagung, beserta barang buktinya,” terang Retno, Rabu (27/5/2020).
Retno menambahkan, para saksi, korban dan dua tersangka sudah diperiksa.
Pihaknya juga sudah melakukan visum kepada korban, untuk melengkapi alat bukti.
Hasil visum menunjukkan, ada luka baru di alat vital IA.
“Para tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena pengaruh miras. Kami masih melakukan penyidikan,” pungkas Retno.