Mahasiswa Bisa Gratis, Nyicil Atau Beasiswa, Relaksasi UKT Resmi Diatur Lewat Permendikbud 25/2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Karim, Jumat (19/6/2020) saat siaran langsung kebijakan UKT dan BOS afirmasi dan kinerja.

Dikatakan Nadiem, untuk pengaturannya di PTS, dikembalikan ke yayasan karena kewenangannya.

Namun Kemendikbud juga menyiapkan regulasi bantuan UKT mahasiswa 2020. Ini bagi mahasiswa semester ganjil. Dimana regulasi ini juga memberi perhatian ke PTS dan selain PTN.

Dikatakan, bantuan dana UKT untuk PTS diberikan karena dampak pandemi bisa saja tidak hanya untuk mahasiswanya tapi juga lembaganya.

Sehingga keduanya sama-sama rentan.

Untuk itu, ada realokasi dana dari Dikti sebesar untuk 410.000 mahasiswa, terutama mahasiswa PTS.

Ini merupakan alokasi baru. Ini di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Dijelaskan, dengan kebijakan ini, mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat.

Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.

Dikatakan, arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada 22 April 2020.

Berita Terkini