Ia dijerat pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Berita Serupa
Suami Jual Istri, Adegan Ranjang Direkam untuk Promosi
Kisah lengkap suami di Pasuruan tega menjual istrinya untuk memuaskan hasrat teman-teman lelakinya.
Jual beli istri ini tidak hanya terjadi sekali, tapi berkali-kali.
Tak hanya itu, bahkan sang suami merekam adegan istrinya saat melakukan hubungan badan dengan para pelanggan yang kebanyakan teman si suami.
Video ini dijadikan alat untuk mempromosikan istrinya kepada teman-temannya, bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan.
Menyikapi aktivitas suami jual istri ini, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota pun menangkap suami tersebut.
Sang suami kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dalam kasus ini adalah Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan istrinya yang dijual berusia 23 tahun.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus suami yang nekat menjual istrinya sendiri.
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F, tanggal 9 Februari.
Tak butuh waktu lama, pihaknya langsung bergerak dengan Polsek Rejoso.
"Kemarin malam, tersangka berhasil kami amankan. Dan ini sedang kami kembangkan. Sangat ironis sekali ini, kasus suami yang sangat tega menjual istrinya sendiri," jelas dia.