Motif Lain Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Didalami, Kasusnya Kini Ditarik ke Polresta Sidoarjo

Penulis: M Taufik
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi mobil Via Vallen saat terbakar dan setelah terbakar. Kasusnya kini ditangani Polresta Sidoarjo

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Kasus pembakaran terhadap mobil milik penyanyi Via Vallen tidak lagi ditangani Polsek Tanggulangin. Perkara itu ditarik ke Polresta Sidoarjo, Sabtu (4/7/2020).

Ada beberapa alasan pemindahan penanganan perkara ini.

Di antaranya, polisi ingin menyidikan lebih tajam supaya semua terungkap dengan gamblang.

5 Kejanggalan Pije Pembakar Mobil Alphard Via Vallen, Mengaku Vianisti Tapi Bawa Jimat

Pelaku Pembakan Mobil Sebut Sakit Hati di Hina, Begini Klarifikasi Via Vallen & Beberkan Fakta Lain

"Perkaranya diambil alih penyidik Polresta Sidoarjo. Tersangka dan sejumlah barang bukti juga sudah dipindahkan ke polres," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Di tangan penyidik Polresta Sidoarjo, diharapkan prosesnya bisa lebih cermat, tepat sasaran, dan tajam.

Sumardji juga ingin mengungkap kemungkinan adanya motif lain dalam peristiwa ini.

Semenrara ini, motif pembakaran itu diketahuia karena pelaku sakit hati lantaran berulang kali berusaha menemui Via gagal.

Bahkan mendapatkan penolakan.

"Tersangka sakit hati. Dari pengakuan dia dan pemeriksaan saksi, tersangka ditolak karena mengenakan pakaian lusuh. Memang kita ketahui kondisinya seperti itu," urai kapolres.

Setelah gagal menemui Via Vallen, tersangka Pije (41) warga Medan yang mengaku sebagai fans berat Via Vallen itu berusaha mencari perhatian dengan menulis di tembok rumah Via di Tanggulangin.

Upaya itu tetap tak mendapat respon. Kemudian dia gelap mata.

Usai menenggak minuman keras, Pije nekat membakar mobil Alpard W 1 VV yang sedang terparkir di samping rumah.

"Kami sedang berusaha menemukan motif lain. Saat awal ditangani memang pelaku ngelantur. Ternyata itu akibat minuman keras. Sekarang sudah benar-benar sadar, dan proses penyidikan terus berlangsung," urai perwira polisi asal Nganjuk tersebut.

Sementara, dalam kasus ini Pije dijerat dengan pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka sudah mengakui perbuatannya, beberapa saksi juga memberikan keterangan yang sama.

Halaman
12

Berita Terkini