Menkes Terawan Agus Putranto Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG Terkait Virus Corona, Berikut Lengkapnya

Penulis: Farid Farid
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr. Terawan Agus Putranto menjadi menteri kesehatan RI. Kepala RSPAD Gatot Soebroto berpankat Mayjen itu akan pensiun begitu dilantik menjadi menteri.

SURYAMALANG.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah status pasien dalam penanganan Covid -19 seperti ODP, PDP, dan OTG. 

Seperti pada sebelumnya masyarakat mengetahui status pasien ODP adalah Orang Dalam Pemantauan, PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan, dan OTG adalah Orang Tanpa Gejala yang terkonfirmasi Covid-19. 

Melansir dari Artikel Tribunnews.com: " Penyebaran Virus Corona Makin Menjadi-jadi, Menkes Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG"

Perubaha ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Tribunnews.com telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni terkait kebenaran surat tersebut.

"Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7/2020).

Terawan memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian."

"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut. 

Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:

1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

Halaman
1234

Berita Terkini