Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang pelaku residivis curanmor dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota setelah kembali mencuri.
Maling motor bernama Angga Prasetya alias AP (29), warga Dusun Krajan, Kelurahan Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang itu dibekuk setelah mencuri motor Kawasaki Ninja.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan aksi pencurian motor Ninja terjadi pada Senin (29/6/2020) di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru.
"Jadi saat itu tersangka bersama temannya yang bernama Vicky Pamungkas alias Ndul berboncengan naik sepeda motor. Sesampai di lokasi kejadian, kedua orang tersebut melihat sebuah sepeda motor Ninja nopol L 3583 YX milik Rinaldo Daniel Pranata, warga Sukomanunggal Surabaya yang sedang terparkir di teras rumah," ujar Azi Pratas GuspituĀ , Rabu (5/8/2020).
Tersangka AP kemudian turun dari motor dan melihat kondisi sekitar. Setelah dirasa aman, tersangka langsung mengambil motor korban.
"Posisi motor korban dalam keadaan tidak terkunci stang. Sehingga tersangka mengambil motor korban dengan cara didorong menjauhi rumah korban. Setelah itu tersangka dan temannya langsung kabur dari lokasi kejadian," jelasnya.
Korban pun segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Dan laporan itu langsung direspon oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Anggota Reskrim kemudian mendatangi langsung lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tersebut, kami menemukan identitas tersangka. Sehingga kami langsung bergerak menangkap tersangka di kosnya di Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (18/7/2020)," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, diketahui bahwa motor tersebut belum sempat dijual.
Sehingga barang bukti motor korban berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Diketahui tersangka AP ini merupakan residivis kasus curanmor. Dan sempat mendekam di Lapas Lowokwaru pada tahun 2017.
"Tersangka ini baru bebas bulan Februari 2020, karena mendapat program asimilasi. Dan usai bebas dari penjara, tersangka kembali mencuri motor di tiga tempat yang berbeda di wilayah Kota Malang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini kembali mendekam di balik jeruji dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Kini teman tersangka telah kami tetapkan menjadi DPO dan sedang dilakukan pengejaran," tandasnya.