SURYAMALANG.COM, MADIUN - Sofiyan Abdul Aziz alias Iyan (28) harus mendekam di penjara Polres Madiun.
Kuli bangunan asal Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ini diduga mencuri sembilan mesin pompa air di dua kecamatan.
"Tersangka mencuri empat mesin pompa air di Garon, Kecamatan Balerejo, dan lima pompa air di persawahan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun," kata AKBP Eddwi Kurniyanto, Kapolres Madiun kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (27/8/2020).
Tersangka biasa melewati area persawahan dan melihat mesin pompa air saat berangkat dan pulang bekerja.
Karena terdesak kebutuhan ekonomi, munculah niat jahat mencuri mesin pompa air.
"Tersangka mengaku beraksi sendirian saat tengah malam. Caranya, tersangka melepas karet yang menempel di mesin pompa air, lalu mencopot kerangkanya menggunakan kunci inggris, lalu mengangkut satu per satu menggunakan motor," kata Eddwi.
Selanjutnya tersangka menyembunyikan mesin tersebut di semak sekitar SMPN 1 Balerejo.
Tersangka mengambil barang curian itu pada keesokan harinya, lalu dibawa pulang.
Terbongkarnya kasus pencurian ini bermula dari laporan petani yang kehilangan mesin pompa air.
Ada saksi yang melihat tersangka kerap lewat area persawahan.
"Setelah tahu ciri-ciri tersangka, kami menangkapnya," jelas Eddwi.
Tersangka menjual setiap pompa curian itu seharga antara Rp 300.000 sampai Rp 400.00 melalui Facebook.
Agar mudah terjual, tersangka menutupi nomor seri mesin menggunakan cat.
"Kalau ada yang minat, tersangka mengajak bertemu untuk transaksi. Tersangka sudah menjual delapan mesin, dan tersisa satu mesin," kata AKP Aldo Febriyanto, Kasatreskrim Polres Madiun.