Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id.
- Berikut update berita terkait virus corona di Malang Raya Jawa Timur:
1. Pemkab Malang Bakal Sanksi Warga yang Tak Pakai Masker, Dikenakan Denda 10 Porsi Nasi Goreng
Pemerintah Kabupaten Malang berencana menerapkan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Warga yang tak mengenakan masker akan didenda dengan nominal cukup besar. Setara dengan harga 10 porsi nasi goreng.
"Kesepakatan bersama, kami akan kenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Denda itu bagi pelanggar yang tidak pakai masker saja," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi pada Sabtu (29/8/2020).
Realisasi sanksi itu ternyata masih menunggu waktu.
Wahyu menjelaskan, penyebabnya.
Ini dikarenakan perubahan Perbup Malang Tahun 2020 masih perlu penyempurnaan.
"Jadi ada prosesnya dulu dari pengajuannya Perbup ada Provinsi. Bagian Hukum memfasilitasi penyempurnaan itu," beber Wahyu.
Jika sudah dapat pengesahan dari Pemprov Jatim, denda masih belum dilaksanakan.
"Jadi ada sosialisasi dulu sebelum akhirnya diterapkan (sanksi denda)," tegas Wahyu.