Berita Ngawi Hari Ini

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Simpan Uang Palsu di Karung, Polisi Sita Upal Rp 1 M

Penulis: Doni Prasetyo
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Madiun, Sumardi (63) diduga terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu (upal) di Ngawi.

Polisi menyita upal palsu sebesar Rp 1 miliar pecahan Rp 100.000 dari tangan tersangka.

"Mantan kepala Disdik Kabupaten Madiun ini terlibat sindikat pengedaran upal untuk biaya berobat dan membayar utang yang dipakai dalam pencalonan Pilkada 2013," kata AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kasatreskrim Polres Ngawi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/9/2020).

Terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan Sumardi dan Sarkam (61).

"Dua tersangka ini mengaku mendapat upal dari Sumarji (55). Akhirnya kami meluncur ke rumah Sumarji di Baron, Ngajuk," kata Gusti Agung.

Menurutnya, sindikat pengedar upal ini beroperasi antar provinsi.

"Saat kami tangkap, dua tersangka pertama baru mentransfer upal lewat link bank di Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Ngawi."

"Dua tersangka itu mengaku mendapat upal itu dari temannya di Kecamatan Baron, Nganjuk, dan Surabaya," tambahnya.

Saat menangkap dua tersangka, polisi menyita upal sebesar Rp 400 juta pecahan Rp 100.000 yang disembunyikan di almari dan dibungkus karung atau sak bekas bungkus tepung terigu warna putih.

"Total upal yang kami sita sebesar Rp 1 miliar pecahan Rp 100.000. Komplotan ini sudah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 44,5 juta melalui link bank berbeda," kata I Gusti Agung Ananta Pratama.

Agung mengungkapkan tersangka Sumardi mengaku uang palsu Rp 1 miliar dari tersangka yang domisili di Surabaya.

"Karena pemberi Rp 1 miliar domisili Surabaya, saat ini sudah diamankan Polrestabes Surabaya. Kami akan koordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya."

"Kami menangkap tiga tersangka, termasuk mantan kepala Didsik Kabupaten Madiun," imbuhnya.

Berita Terkini