SURYAMALANG.COM - Polisi menangkap Ahmad (24) yang diduga mengedarkan uang palsu di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (2/10/2020) malam.
Ahmad mengedarkan uang palsu dengan cara membeli ponsel dan membayar cash on delivery ( COD).
Kanitreskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana mengatakan tersangka sudah dua kali menipu di Rappocini, yaitu pada 18 dan 22 September 2022.
"Korbannya adalah wiraswasta dan pelajar. Tersangka membeli ponsel dari korban dengan cara COD, kemudian membayar menggunakan uang palsu," kata Nurtjahyana dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2020).
Saat beraksinya, Ahmad ditemani rekannya berinisial MS yang kini masih buron.
Tersangka mencetak uang palsu tersebut di rumah kos tersangka berinisial IP.
Saat menggeledah, polisi menemukan satu printer scanner dan uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
"Tersangka pura-pura membeli ponsel di Facebook, kemudian COD di tempat sunyi," ujar Nurtjahyana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edarkan Uang Palsu dengan Modus COD Ponsel, Pemuda di Makassar Ditangkap", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/05/10483981/edarkan-uang-palsu-dengan-modus-cod-ponsel-pemuda-di-makassar-ditangkap