Kedua tersangka langsung diamankan. Satu tersangka diamankan di Pasuruan. Pelaku lainnya diamankan di Gresik.
Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban. Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.