Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan di bawah kanopi viral di media sosial.
Adapun foto mobil tersebut diunggah di akun Instagram @infoseputarlombok.
Mobil hitam berpelat merah dengan nomor polisi DR 191 itu diparkir di jalan Kompleks Perumahan Sweta, Sandubaya, Kecamatan Mataram.
Kepala Dinas Perhubungan Mataram M Saleh menyayangkan tindakan pejabat tersebut.
Ia mengatakan, tak ada alasan bagi mobil pelat merah untuk membuat garasi di depan rumah.
Saleh mengatakan, masyarakat diizinkan parkir di bahu jalan kota, asal tak membuat bangunan yang bisa mengganggu masyarakat lain.
Baca juga: Kronologi Kakek 50 Tahun Nyamar Jadi Dukun, Modus Transfer Ilmu Ternyata Setubuhi 7 Istri Jemaahnya
Baca juga: Heboh Tangis Calon Suami Vlogger Cantik Emy Listiani, Jadi Korban Pembunuhan Sebulan Sebelum Menikah