Nasional

Keberanian Pangdam Jaya 'Semprot' Rizieq Shihab : Jangan Ganggu Persatuan, Kalau Perlu Bubarkan FPI

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pasalnya, menurut Dudung, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww via Kompas.com)

2. Bubarkan FPI

Tak berhenti sampai di situ, Dudung juga menegaskan tak segan mengusulkan pembubaran FPI apabila masih nekat memasang kembali spanduk dan baliho Rizieq.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja itu. Bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur, suka-sukanya sendiri. Ingat, saya katakan itu (penurunan baliho Rizieq) perintah saya," ujar Dudung.

Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.

"Dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam," kata dia.

3. Peringatkan FPI untuk Tidak Memecah Belah Warga Jakarta

Dudung kemudian mengingatkan Rizieq dan FPI agar tidak mengganggu persatuan di wilayah Jakarta.

Sebab, akan ada konsekuensi jika mencoba mengganggu persatuan di wilayah Kodam Jaya.

"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan di Jakarta. Saya panglimanya. Kalau coba-coba akan saya hajar nanti," kata Dudung.

4. Habib Tak Pernah Berucap Tak Baik

Terakhir, Dudung pun menanggapi santai soal pernyataan Rizieq Shihab yang menyinggung TNI dan Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini