Pelaksanaan PSBL harus sesuai dengan surat keputusan (SK).
“Ya karena memang selama ini yang kami lakukan, saat ada PSBL, harus ada SK. Ini kan masih administrasinya, tetapi kami tidak bisa menunggu. Artinya, sembari menunggu, ini tahapan PSBL kami lakukan,” katanya.
Terkait tidak terbukanya informasi, Kartika mengatakan mungkin saja masih ada pertimbangan lain sehingga belum disampaikan secara resmi ke publik.
“Mungkin memang belum disampaikan, ditunggu saja. Mungkin ada hal-hal yang dipertimbangkan, pasti disampaikan,” katanya.