SURYAMALANG.COM - Polisi melayangkan surat panggilan kedua kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal ini seiring mangkirnya Rizieq Shihab pada pemanggilan yang harusnya dihadiri pada Selasa (1/12/2020) lalu.
Surat panggilan kedua tersebut diantarkan secara langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan pada Rabu (2/12/2020).
Namun, upaya polisi untuk menemui Imam Besar FPI tersebut harus terkendala karena dihadang oleh pendukungnya yang menamai diri Laskar Pembela Islam (LPI).
Baca juga: Keberanian Pangdam Jaya Semprot Rizieq Shihab : Jangan Ganggu Persatuan, Kalau Perlu Bubarkan FPI
Baca juga: 900 Baliho Rizieq Shihab Dicopot, Pangdam Jaya : FPI Minta Dinaikkan Lagi, Mereka Siapa?
Kronologi penghadangan
Seperti yang dilansir Warta Kota, sekitar empat hingga enam penyidik kepolisian yang didampingi Kapolsek Tanah Abang mendatangi kediaman Rizieq di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.50 WIB.
Maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk melayangkan surat panggilan yang kedua terkait kasus kerumunan orang di hajatan putri dari Rizieq yang bernama Najwa Shihab pada tanggal 14 November silam yang masih berada dalam masa PSBB transisi.
Namun, penyidik tidak dapat langsung bertemu dengan yang bersangkutan ataupun perwakilannya karena diadang oleh LPI yang sudah membuat barikade di gang tersebut.
Salah satu perwakilan dari Laskar Pembela Islam meminta pihak kepolisian untuk menunggu sembari mereka berkoordinasi dengan keluarga dari pimpinan mereka.
"Mohon maaf, Bapak harus menunggu di sini dulu. Kita koordinasi dulu ke dalam," kata salah satu perwakilan laskar.
Padahal, diketahui pihak kepolisian tersebut telah mengantongi "izin" dari tim pengacara Rizieq bernama Aziz Yanuar.
"Beliau bilang suratnya bisa disampaikan ke salah satu keluarga di lokasi," kata Kompol Singgih kepada laskar tersebut.
Setelah menunggu lebih kurang 30 menit, polisi akhirnya mendapat lampu hijau dari barikade tersebut.
Namun, hanya satu di antara mereka yang diperbolehkan masuk.
Sejumlah wartawan yang sudah berada di lokasi pun tidak diizinkan untuk masuk dan meliput.
Bukan yang pertama kalinya
Penghadangan serupa juga terjadi pada Minggu (29/11/2020) saat rombongan dari kepolisian hendak mendatangi kediaman Rizieq dalam rangka menyampaikan surat panggilan yang pertama.
Rombongan yang dipimpin oleh Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan ini datang ke wilayah Gang Paksi pada sekitar pukul 16.20 WIB.
Akan tetapi, mereka diadang oleh LPI. Usai perdebatan panjang, akhirnya hanya tiga dari rombongan kepolisian yang diperbolehkan untuk menyampaikan surat panggilan.
Surat tersebut diterima oleh tim Badan Hukum FPI.
Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, semestinya dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (1/12/2020).
Namun, keduanya mangkir dari panggilan tersebut.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa Rizieq tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Polisi kemudian menjadwalkan ulang pemerikasaan Rizieq dan Hanif pada Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.
Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.
Ucapan Tegas Dandim Jakpus saat Dilarang Masuk Gang Rumah Habib Rizieq untuk Semprot Disinfektan
Petugas gabungan TNI-Polri sempat dilarang memasuki wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, saat melakukan penyemprotan disinfektan, Jumat (27/11/2020).
Di Petamburan, rumah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada.
Dalam penyemprotan disinfektan ini, gang rumah Rizieq Shihab juga termasuk yang akan disemprot.
Namun, ketika akan melakukan penyemprotan, petugas sempat dilarang masuk.
Pelarangan masuk di Petamburan ini dilakukan oleh laskar FPI.
Pantauan Kompas.com yang dikutip SURYAMALANG.COM, petugas TNI-Polri yang melakukan penyemprotan tiba di depan gang rumah Rizieq pukul 09.20 WIB.
Komandan Kodim (Dandim) 0501 Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief turut serta dalam rombongan.
Luqman pun sempat berbincang-bincang dengan laskar FPI yang berjaga di depan gang rumah Rizieq.
Luqman berbincang serius dengan salah satu anggota laskar sekitar 5 menit.
Luqman menegaskan kepada anggota laskar FPI itu bahwa Petamburan, termasuk gang rumah Rizieq, masih dalam wilayah NKRI.
Oleh karena itu, petugas TNI-Polri tak boleh dilarang untuk masuk.
"Ini kan wilayah NKRI. Petamburan ini wilayah kita. Kita petugas, seluruhnya bisa kita masuki," kata dia.
Akhirnya laskar FPI mengizinkan petugas TNI-Polri memasuki gang rumah Rizieq dan melakukan penyemprotan.
Ada lima petugas yang masuk dan melakukan penyemprotan.
Adapun dalam beberapa waktu terakhir muncul sejumlah kerumunan dari massa simpatisan Rizieq Shihab.
Kerumunan sempat terjadi saat massa menyambut Rizieq sepulang dari Arab Saudi, dua pekan lalu.
Kemudian kerumunan kembali terjadi setelah Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya yang juga sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.