"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang-Undang pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi, walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan uu pornografri ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.
Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perjinahan.
Pasal ini berlaku bila pemeran pria dilaporkan oleh istrinya sendiri.
"Satu lagi pasal si cowok itu ada istri gak kalau ada istri bisa lapor perjinahan, jadi ada 3 pasal," kata Hotman Paris.
Hotman Paris menceritakan ketika dulu Cut Tari tak dipenjara karena disuruh mengaku.
Hotman Paris mengatakan dalam kasusnya, Cut Tari sama sekali tak mengetahui adegan ranjangnya direkam.
"Waktu itu saya yang suruh mengaku, dia tidak tahu apa-apa dia cuma sibuk dia kan, yang produksi kan bukan dia, tapi kan dia tidak tahu bukan persetujuan dia," kata Hotman Paris.
Berbeda dengan video syur mirip Gisel.
Menurut Hotman Paris, pemeran wanita di video syur mirip Gisel justru terlihat mengendalikan kamera.
"Kalau kasus kemarin yang mirip artis kayanya tangannya aktif, hidupin hpnya itu termasuk anda tafsirkan sendiri," kata Hotman Paris.
Sebelumnya, akibat video syur mirip dirinya beredar, Gisel sempat dipanggil pihak kepolisian.
Hal tersebut guna mengurai keterangan yang diperlukan penyidik dalam laporan kasus video syur mirip artis.
Gisel pun diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00.
Seusai pemeriksaan, Gisel tak banyak berbicara.
Gisel mengaku hanya mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel.
Beberapa pekan pasca dipanggil pihak kepolisian, sosok Gisel masih saja jadi perbincangan hangat.
Sebab, publik dibuat penasaran dengan kebenaran siapa pemeran wanita di video syur yang disebut-sebut mirip Gisel.