SURYAMALANG.COM | SIDOARJO – Via Vallen hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (7/12/2002).
Penyanyi dangdut papan atas ini jadi saksi sidang perkara pembakaran mobil Alphard miliknya yang terparkir di rumahnya di Desa Kalitengah, Tangulangin, Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
Mengenakan kemeja putih dan celana warna oranye, Via Vallen duduk sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dameria Frisella Simanjuntak, sementara terdakwa kasus tersebut, Pije, mengikuti sidang secara daring dari rutan tempatnya di tahan.
“Bagaimana kejadian pembakaran itu, silakan anda jelaskan,” Tanya hakim Dameria kepada saksi Via Vallen dalam sidang.
Pedangdut bernama asli Maulidiyah Oktavia itu kemudian bercerita bahwa saat itu mobil warna putih yang sedang terparkir di samping rumahnya tiba-tiba terbakar.
Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, Via mengaku sedang tidur.
Tiba-tiba ada kru memanggil-manggil mengabarkan bahwa mobil terbakar dan meledak.
“Saya dan adik kemudian keluar rumah untuk melihatnya,” ujar Via Vallen.
Di luar, dia melihat mobil sudah terbakar.
Api membara dari mobil mewah miliknya tersebut.
Kemudian dirianya berusaha menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api.
Hakim juga bertanya asal kebakaran itu.
Via Vallen lantas bercerita bahwa sesaat setelah menghubungi petugas PMK, dia sempat mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya.
Kebetulan, di lokasi mobil yang terbakar itu juga ada kamera CCTV-nya.