SURYAMALANG.COM | MALANG - PT KAI telah memberikan kelonggaran kepada penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satunya terkait pembatalan tiket KA.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, mengatakan ada tiga aturan yang bisa dimanfaatkan oleh penumpang terkait dengan pembatalan tiket KA.
Pertama, ialah apabila ada penumpang yang ingin membatalkan perjalanan saat libur panjang Nataru, biayanya akan di kembalikan 100 persen oleh PT KAI.
Kedua, penumpang bisa mengubah jadwal pemberangkatan, dan ketiga ialah open tiket.
"Open tiket ini antara penumpang mau membatalkan, dan tidak mengubah jadwal, jadi bimbang. Nah itu kami berikan pemberlakuan selama tiga bulan sejak KA berangkat," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Jumat (25/12/2020).
Suprapto menerangkan khusus untuk open tiket ini, penumpang diminta untuk segera memastikan jadwal yang akan digunakan untuk pemberangkatan.
Ketiga aturan tersebut, sudah sesuai dengan surat edara Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-2019).
"Kalau untuk kondisi normal, batas pembatalan 30 menit. Ubah jadwal 60 menit. Tapi untuk Nataru ini kebijakannya berubah sesuai SE Kemenhub," ucapnya.
Dengan adanya SE Kemenhub tersebut, kata Suprapto membuat pihaknya tidak bisa melihat statistik jumlah angka pembatalan yang terjadi di setiap harinya.
Namun, terkait dengan pembatalan, dia mengatakan kalau setiap harinya ada dengan sejumlah alasan yang beragam.
"Ya kalau pembatalan ada. Cuma saat ini kami belum bisa menarik datanya karena ada kebijakan dari Kemenhub itu," tandasnya.