Nasional

FPI Bubar Sejak Juni 2019, Ini Perjalanan Status Hukum dan Kontroversi Ormas Pimpinan Rizieq Shihab

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ideologi tersebut tidak sesuai dengan ideologi NKRI.

Sementara itu, Menteri Agama yang baru dilantik, Yaqut Cholil Quomas, mengatakan bahwa organisasi yang berdiri tahun 1998 tersebut bisa dibilang tidak ada lagi di Indonesia.

"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Jadi (bisa) disebut FPI itu tidak ada sekarang karena memang secara (dasar) hukumnya tidak ada," ujar Yaqut seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (27/12/2020).

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww via Kompas.com)

Ragam kontroversi FPI

Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.

Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama.

Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini.

Meski demikian, FPI tetap kokoh berdiri dan terus menjalankan aksinya yang cenderung kontroversial, seperti:

1. Insiden Monas

FPI menjadi sorotan khalayak saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.

Tidak kurang dari 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah dalam peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Monas ini.

Massa FPI juga diduga menghancurkan beberapa fasilitas umum di Monas.

2. Aksi 212

FPI berhasil memelopori sebuah aksi masif yang berpusat di halaman Monas pada tanggal 2 Desember 2016.

Demonstrasi besar-besaran yang dihadiri ribuan umat Islam ini menuntut dipenjarakannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur Jakarta pada saat itu, pasca pidatonya yang kontroversial di Kepulauan Seribu.

Halaman
123

Berita Terkini