SURYAMALANG.COM - Pria berinisial JK (26) membunuh pasangan sejenisnya berinisial A (19) di rumahnya di Desa Tereksi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jumat (22/1/2021) malam.
Pasangan sejenis ini kenalan melalui jejaring sosial.
Karena saling tertarik, mereka memutuskan untuk bertemu untuk kencan.
Sebelum hubungan sesama jenis, A berjanji akan membayar JK sebesar Rp 100.000 untuk sekali hubungan badan.
Ternyata A tidak menepati janji tersebut.
Karena emosi, JK langsung menindihi badan A.
JK langsung menusuk A sampai tewas.
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan rumah tersebut dalam keadaan sepi saat pembunuhan terjadi.
Namun tetangga JK sempat curiga karena terdengar suara teriakan.
Warga sempat mendatangi rumah JK.
Karena ketakutan, warga memilih berlari dan bersembunyi di dalam rumah.
Kemudian pria yang bertato itu membungkus mayat korban dengan kain seprai.
Selanjutnya JK menyeret dan membuang seprai berisi mayat A itu ke perkebunan yang tidak jauh dari rumahnya.
"Ada lima luka tusukan di leher korban," kata Jury kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Beberapa tetangga juga sempat memergoki JK sedang menyeret sesuatu ke arah perkebunan.
Kemudian warga melaporkan hal itu ke perangkat desa, dan diteruskan ke Polsek Klambu.
Setelah membunuh A, JK langsung melarikan diri dengan membawa motor milik korban.
JK berencana sembunyi di rumah temannya di Desa Terkesi.
"Kami tangkap pelaku tengah malam itu juga," kata Jury.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Grobogan, Berawal dari Kencan yang Tak Dibayar", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/24/07170031/kronologi-pria-bunuh-pasangan-sesama-jenis-di-grobogan-berawal-dari-kencan?page=all#page2