Hasil Pemeriksaan 92 Rekening FPI Diungkap PPATK, Bakal Ada Rekening yang Diblokir Lagi

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK Dian Ediana Rae

SURYAMALANG.COM - Hasil pemeriksaan 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak afiliasinya telah didapat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah merampungkan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening milik FPI dan pihak afiliasinya dan menjelaskan perkembangannya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya pun sudah menyerahkan laporannya kepada Polri.

“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Adapun rekening-rekening tersebut sebelumnya dibekukan sementara setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Dengan begitu, PPATK dapat menganalisis dan memeriksa rekening-rekening tersebut.

PPATK menyebut, pembekuan sementara rekening FPI dan afiliasinya adalah proses normal yang dilakukan lembaga tersebut terhadap berbagai organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan.

Setelah laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum, Dian mendapat informasi, polisi bakal melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Selanjutnya, PPATK akan berkoordinasi dengan Polri terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Alasan Pemblokiran

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Dian Ediana Rae menyampaikan alasan pihaknya memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI) usai dibubarkan pemerintah.

Dian beralasan PPATK perlu menelusuri jejak keuangan FPI, sebab aktivitas keuangan merupakan salah satu unsur dari seluruh kegiatan organisasi masyarakat.

“Ini kan salah satu komponen penting dari organisasi kan adalah komponen uang.
Uang ini kan aneh juga kalau FPI-nya bubar tapi uangnya jalan dan beredar kan aneh juga,” kata Dian dalam diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (17/1/2021).

“Nah sehingga kita memang harus melakukan langkah-langkah untuk memastikan
apakah ada yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan,” kata Dian.

Halaman
12

Berita Terkini