Korban kemudian dibawa para pelaku ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan disekap selama 20 hari.
"Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang," kata Mariyono kepada wartawan, Senin.
2. Istri lapor polisi
Kata Mariyono, terbongkarnya kasus penculikan dan penyekapan ini setelah istri korban melapor ke Polres Serang Kota.
Masih dikatakan Mariyono, aksi penculikan terhadap Kujaeni dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 50 juta.
"Korban ini minta ke istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ujarnya.
3. Satu pelaku diamankan
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membebaskan korban di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang menculik korban.
Pelaku yakni NA (28) sementara dua lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, saat ini kedua pelaku yang buron masih dalam pengejaran pihaknya.
"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami meminta agar segera menyerahkan diri," kata David.
Kepada polisi, NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban."
"Dia bersama dua rekannya berinisial BA dan MA."