Jendela Dunia

Siswi SMA Diusir dari Sekolah Karena Pakai Seragam Seperti Pakaian Dalam, Teman-teman Beri Dukungan

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karis (17 tahun) siswi SMA dipulangkan dari sekolah karena mengenakan seragam mirip dengan pakaian dalam.

SURYAMALANG.COM - Kasus siswi SMA yang mengenakan seragam sekolah seperti 'pakaian dalam' akhirnya berbuntut panjang.

Remaja putri berusia 17 tahun bernama Karis itu diusir dari sekolah lantaran memakai seragam yang berkesan seronok.

Pengusiran Karis dari sekolahnya membuat sang ayah marah, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Ayah siswi SMA di Kanada tersebut bernama Christopher Wilson, berasal dari Kamloops, British Columbia.

Christopher Wilson mengatakan Karis pulang dengan menangis karena seorang guru di SMA NorKam mengatakan kepadanya bahwa bajunya mengingatkan sang guru dengan 'pakaian dalam.

Melansir Metro pada Sabtu (27/2/2021), gadis belia itu menggunakan long sleeve dengan model turtle neck lengan panjang yang berwarna putih dan di atasnya menggunakan dress hitam selutut dengan trim renda.

Guru perempuan itu mengatakan bahwa pakaian tersebut "mungkin bisa membuat murid dan guru laki-laki merasa tidak nyaman".

Guru murid SMA itu kemudin memulangkan Karis dari kelas dan membawanya ke kepala sekolah, yang menurut Wilson pihak kepala sekolah setuju pakaian itu "tidak pantas".

Kepala sekolah tersebut diduga menunjukkan kepada remaja 17 tahun itu kode berpakaian, yang melarang siswa menggunakan pakaian "yang mengganggu pengajaran atau pembelajaran".

Sang ayah mengeluh bahwa putrinya "dipilih" dalam insiden yang ia sebut "tidak masuk akal".

Sebuah unggahan viral di Facebook dari Wilson berbunyi, "Hari ini, putri saya dipulangkan karena mengenakan pakaian yang membuat guru perempuan dan guru laki-lakinya "merasa tidak nyaman".

"Di depan kelas dia diberitahu bahwa dia harus meninggalkan kelas dan membawanya ke wakil kepala sebelum dia pulang sambil menangis," tulis Wilson.

"Setelah bertanya kepadanya bagaimana dia ingin saya menanganinya, dia berkata dia ingin memastikan hal semacam ini tidak terjadi pada siswa-siswa lainnya," lanjutnya.

"Harap mendukung Karis dan saya serta memastikan bahwa mereka yang terlibat dimintai pertanggungjawaban dan ini tidak akan pernah terjadi lagi," ucapnya.

Ayah dari murid SMA itu menambahkan bahwa dirinya sakit hati dengan sekolah.

"Saya kecewa dengan sistemnya. Saya sangat kecewa dengan hal ini yang terjadi pada 2021."

"Dia dipulangkan dengan mengenakan gaun indah dan turtleneck," ujarnya.

Sehari setelah murid SMA itu dikeluarkan dari kelas, teman-temannya melakukan walk-out untuk menunjukkan dukungan.

Setelah sang ayah mengeluh, kepala sekolah tersebut diduga mengatakan kepadanya bahwa guru yang mengirim Karis pulang adalah "sekolah yang agak kuno".

Wilson mengatakan wakil kepala sekolah dan kepala sekolah telah menangani situasi dengan baik, sementara pengawas distrik sekolah telah menghubungi, CBC News.

Seorang juru bicara distrik sekolah mengatakan kepada media lokal bahwa mereka menanggapi masalah itu dengan sangat serius, tetapi tidak dapat mengomentarinya.

Mereka menolak untuk mengidentifikasi guru atau membuatnya tersedia untuk wawancara, mengutip undang-undang privasi Kanada ke MailOnline.

Juru bicara menambahkan bahwa asosiasi profesional guru dalam Kementerian Pendidikan British Columbia akan melakukan "tinjauan internal" terhadap masalah tersebut.

Pernyataan dari Dr Terry Sullivan, pengawas sekolah, berbunyi, "School District No. 73 (Kamloops-Thompson) mengetahui insiden yang berkaitan dengan siswa kelas 12 dan aturan berpakaian di NorKam Secondary pada 23 Februari 2021."

"Kami memahami orangtua prihatin dengan apa yang terjadi pada putrinya di sekolah kemarin," ucapnya.

"Kami juga prihatin dengan tuduhan ini dan menanganinya dengan serius. Insiden tersebut saat ini sedang ditinjau. Kami tidak akan mengomentari insiden tersebut secara spesifik," ungkapnya.

"Setiap kali orang tua mengkhawatirkan anak mereka di sekolah, kami ingin bekerja dengan mereka untuk hasil terbaik bagi siswa," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berbaju Seperti "Pakaian Dalam" Murid SMA Dipulangkan Sekolah, Ayahnya Tak Terima

ILUSTRASI Siswi SMA (IST)

Konten Adegan Birahi Siswi SMA Lamongan Disebar Pak Guru via FB

Nasib tragis dialami siswi SMA berinisial DIF (17) di Kecamatan Solokuro, Lamongan, karena menjadi mangsa pemuas birahi oknum guru.

Pak guru yang diduga menjadikan siswi SMA sebagai pemuas birahi itu berinisial F yang berusia 26 tahun.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, F yang masih lajang diketahui memendam cinta terhadap siswinya hingga terjadilah insiden cinta terlarang atau hubungan gelap.

Namun, siswi SMA tersebut tidak memiliki perasaan yang sama seperti F.

Sehingga, F berinisiatif mengajak korban ke rumah miliknya, dengan korban dijanjikan bakal dibelikan es krim sekaligus diajak makan.

Trik tersebut sukses membuat korban datang bertamu ke rumah F.

Pada saat berada di rumah pelaku itulah, korban pertama kali disetubuhi oleh F.

Kejadian ini sekitar Maret 2019, di mana korban juga tidak menyadari jika persetubuhan tersebut direkam secara tersembunyi oleh pelaku.

"Tidak hanya memperdaya korban, perbuatan pertama tersangka ini juga direkam melalui handphone."

"Korban tidak tahu kalau direkam," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).

Rekaman video tersebut, kemudian dijadikan bahan oleh pelaku dalam mengancam korban.

F mengancam DIF bakal menyebarkan video persetubuhan mereka tersebut, jika DIF menolak melayani hubungan badan pada kesempatan berikutnya.

"Tersangka F kemudian menggauli korban hingga sepuluh kali, dengan ancaman rekaman video tersebut bakal disebar," ucap dia.

Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian, semua tindakan persetubuhan dilakukan di rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumah korban.

Di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah dan akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku sampai berulang kali.

Hingga suatu saat, korban coba memberanikan diri dalam menolak keinginan pelaku.

Kondisi ini membuat F marah dan sakit hati, kemudian menyebar foto tangkapan layar korban saat tanpa busana, di media sosial.

Guna menghilangkan jejak, pelaku mengirim foto-foto itu menggunakan akun palsu.

"Screenshot itu dikirim melalui jejaring Facebook dengan akun palsu, yang bukan atas nama pelaku."

"Screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima (teman, guru hingga keluarga korban)," kata Miko.

Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan komentar kalau anak yang ada dalam foto tangkapan layar itu tergolong sebagai anak nakal.

Foto itu kemudian secara cepat menyebar di dunia maya hingga diketahui orangtua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengerucut pada sosok F.

Ini juga didukung pengakuan dari DIF, jika dirinya memang sudah disetubuhi oleh F, sejak Maret 2019 hingga Oktober 2020.

Kepada petugas kepolisian, pelaku F mengakui menyebar foto tangkapan layar DIF di dunia maya lantaran kesal ajakan untuk hubungan badan mulai mendapat penolakan dari korban.

Terlebih, DIF kemudian diketahui menjalin asmara dengan remaja pria yang lain.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian pasal berlapis.

Pasal 81 Ayat 1 dan 2, Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Guru Setubuhi Siswi Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video Korban

Berita Terkini