Pertama, membunuh anggota kelompok.
Kedua, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
Ketiga, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
Keempat, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
Kelima, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Selanjutnya, pada pasal 9 dijelaskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Serangan itu bisa dalam bentuk :
- pembunuhan
- pemusnahan
- perbudakan
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
- penyiksaan
- perkosaan
- perbudakan seksual