Skizofrenia
Gangguan kejiwaan berupa Skizofrenia rupanya pernah melekat pada Sucipto (35), pelaku pembunuhan kakek dan penganiayaan pada paman-bibinya di Trenggalek, Selasa (23/3/2021).
Skizofrenia adalah gangguan kejiwaan kronis dan bisa membuat pengidapnya mengalami halusinasi, delusi, dan perubahan sikap.
Meski demikian polisi masih mendalami kasus pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Sucipto.
Sucipto (35), warga Desa Dongko, Kecamatan Dongko ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan kakeknya dan penganiayaan dua keluarganya.
Riwayat penyakit Skizofrenia Sucipto itu didasarkan lewat hasil pemeriksaan yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan kondisi kejiwaan tersangka saat menggelar rilis, Rabu (24/3/2021).
“Sucipto, si pelaku, pernah dirawat karena gangguan kejiwaan dan mengalami penyakit skizofrenia atau F20,” kata Doni.
Ketika diperiksa oleh penyidik mulai Selasa (23/3/2021) siang, atau beberapa jam setelah kejadian tragis itu, Sucipto belum bisa memberikan keterangan yang jelas.
Doni mengatakan, tersangka masih mengalami tekanan mental ketika diperiksa.
“Namun pada prinsipnya, penyidik tetap menggali informasi-informasi yang disampaikan oleh pelaku,” sambung Doni.
Informasi yang masih perlu digali oleh para penyidik, yakni apakah pelaku membacok para korbannya dalam keadaan sadar atau tidak.
Juga apakah pembunuhan dan penganiayaan itu dilakukan secara spontan atau telah direncakan.
Untuk memastikan kondisi kesehatan mental terbaru, polisi akan memeriksakan ulang kejiwaan Sucipto.
“Kami periksakan kesehatan jiwanya lagi, sehubungan dengan hasil kejiwaan sebelumnya yang menyebutkan tersangka ada riwayat gangguan jiwa,” sambung Doni.