SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Sungguh malang nasib seorang wanita bersuami ini. Ia tak kuasa menahan saat dirudapaksa sopir travel di dalam mobil.
Wanita bersuami ini tak kuasa melawan karena sang sopir travel bertubuh besar.
Wanita bersuami berinisial HE ini telah memiliki seorang anak.
Ia diduga dirudapaksa oleh sopir travel berinisial FF (36).
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.
Baca juga: Aurel dan Atta Jalani Puasa Ramadan 2021 saat Honeymoon di Bali, Makan Sahur Buru-buru!
Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.
Semuanya berawal dari HE yang hendak mudik alias pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.
Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.
Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.
Sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE.
Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.
Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.
Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir travel cadangan.
Di tengah perjalanan, FF meminta sopir travel cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil.