SURYAMALANG.COM - Berikut penjelasan tentang mandi di siang hari saat menjalankan ibadah puasa ramadan.
Sengaja mandi di siang hari saat puasa sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang ketikan memasuki bulan Ramadan.
Seperti diketahui, cuaca siang hari yang terik memang membuat beberapa orang merasa gerah dan haus.
Maka dari itu sebagian orang lebih memilih mandi saat teriknya siang hari meski sedang berpuasa.
Lantas, bagaimana hukumnya mandi di siang hari secara sengaja saat berpuasa?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan, mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang, seperti mulut, hidung atau telinga.
Baca juga: Jaga Kebugaran Tubuh Selama Ramadan 2021 dengan Olahraga Golf, Bisa Latih Fokus Hingga Kelola Emosi
Baca juga: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Ramadan Jumat 16 April 2021 Kota Malang Sekitarnya & Doa Mustajab
Baca juga: Bubur Suro, Bubur Warisan Sunan Bonang yang Jadi Sajian Khas Ramadan di Kelurahan Kutorejo, Tuban
Baca juga: Jadwal Acara Ramadan 2021 di SCTV Lengkap Jam Tayangnya, Ada Tasbih Magic hingga Samudra Cinta
Dengan demikian, mandi mesti dilakukan dengan prinsip berhati-hati.
Jangan sampai air yang digunakan untuk mandi tadi justru tertelan ke mulut atau masuk ke hidung.
"Mandi tidak ada masalah, silakan saja mandi, yang penting mandi jangan diguyur-guyur sampai misalnya air masuk ke hidung atau ke mulut," terangnya dikutip dari Tribunnews: Cuaca Panas dan Haus, Bolehkah Mandi di Siang Hari saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasannya.
Untuk menghindari agar air tak tertelan atau terhirup, maka bisa menggunakan gayung sehingga bisa tak menyiram bagian atas kepala.
"Jadi kalau model pakai shower itu hati-hati ya, mandi pakai shower itu berarti diguyur dari atas, air akan rawan masuk ke dalam mulut atau hidung."
"Apalagi kalau hari-hari yang sudah siang dan panas misalnya mandinya jangan model begitu."
"Mandi pakai gayung, jadi kita bisa menyiram badannya saja, tanpa harus menyiram muka yang dikhawatirkan air bisa masuk ke dalam mulut atau hidung," jelasnya.
Pada intinya selama bisa menjamin, air tidak masuk ke mulut atau ke hidung maka hal itu sah saja untuk dilakukan.
"Jadi prinsipnya kehati-hatian, bukan dilarang mandi dengan shower, dari mulai kepala kita diguyur dengan air, tidak ada larangan."
Cuma hati-hati karena itu rawan untuk masuknya air kedalam mulut atau hidung," kata dia.
Sementara itu, buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim menjelaskan, Abu Daud pernah meriwayatkan hadist yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” ( HR. Abu Daud no. 2365)
- 5 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Selama menjalankan puasa Ramadan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah via Tribunnews: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Beserta Sanksinya dan Amalan yang Dianjurkan, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:
- Memerdekakan seorang budak.
- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadan, puasanya batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’."
Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.
Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.
Haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:
"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."
Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.
Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.
Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.
Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.
Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.
Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?
Jawabnya, puasanya tidak batal.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"
Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."
Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Dyan Rekohadi/SURYAMALANG.COM.
Ikuti berita menarik puasa Ramadan 1442 H dan Ramadan 2021 dan lainnya.