SURYAMALANG.COM - Pria Swedia bertindak brutal setelah melakukan hubungan intim dengan seorang cewek di Denpasar, Bali.
Pria Swedia tersebut ngamuk dan tak mau membayar ongkos kencan setelah puas meniduri si cewek sebanyak dua kali.
Buntut kejadian ini, polisi akhirnya menangkap pria Swedia berinisial D (44), di Sanur, Denpasar, Bali, pada Jumat (16/4/2021).
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, berikut kronologi perbuatan brutal D terhadap cewek yang sudah ditidurinya.
D ditangkap karena diduga memukul dan mengancam seorang perempuan berinisial AP (29) dengan senjata tajam dan pistol jenis air softgun.
Pemukulan dilakukan setelah pelaku meniduri korban sebanyak dua kali.
Ketika diminta membayar Rp 800.000, D marah dan justru menganiaya korban.
Baca juga: Viral Emak-emak Awet Muda, Cowok Gebetan Putrinya Malah Naksir Mama, Nyesek Susah Punya Pacar
Baca juga: Perburuan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Kabur dari Indonesia, Polri Gandeng Interpol
"D tidak mau mentransfer uang tersebut. Kemudian ditagih dan terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Karsito Putro, saat dihubungi, Senin (19/4/2021).
Peristiwa ini terjadi di sebuah vila di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, pada Senin 22 Maret 2021 malam.
Saat itu, korban dihubungi oleh R yang merupakan teman D.
Korban diminta datang ke lokasi kejadian untuk menemani minum.
Korban bersedia asalkan dibayar Rp 800.000.
Korban kemudian datang ke lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban menemani minum R dan teman-temannya termasuk D.
Menjelang pagi, korban diajak masuk kamar oleh D dan berhubungan badan sebanyak dua kali.
Selesai melayani, korban meminta uang kepada D sebesar Rp 800.000.
D tidak mau mentransfer uang tersebut dan bertanya mengapa meminta uang kepadanya.
D menyuruh korban minta uang ke R.
Korban lantas menjawab bahwa dirinya tidur dengan D.
Jawaban itu membuat D marah dan menganiaya korban.
"Korban dipukul beberapa kali di muka, kepala, leher dan tangan kiri dengan tangan kosong dalam posisi mengepal."
"Juga mencekik leher korban dan terlapor menodongkan pistol ke arah muka korban dan menodongkan pisau ke leher korban," kata dia.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polisi.
Petugas masih mendalami kasus ini dan menahan D untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sudah diamankan dan diproses," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditagih Uang Kencan Rp 800.000, WN Swedia Pukul dan Todongkan Pistol
PSK Dijadikan 'Sapi Perah' 3 Polisi Gadungan, Order via MiChat
Dua pekerja seks komersial (PSK) menjadi 'sapi perah' tiga polisi gadungan berinisial AS, KS, dan ST dalam pusaran prostitusi online.
Ketiga pelaku kini sudah diciduk Polda Metro Jaya, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Para tersangka menjadikan PSK sebagai 'sapi perah' dengan cara memerasnya melalui media sosial (medsos).
Dalam aksinya, AS mengaku anggota polisi berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Sedangkan KS dan ST berperan sebagai anak buah AS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, modus pemerasan itu berawal saat AS memesan PSK melalui aplikasi MiChat.
AS dan korban janjian di salah satu hotel yang sudah disepakati sebelumnya.
"Kalau sudah sampai di kamar hotel, AS datang ke sana kemudian menangkap baik germo atau wanita, dibawa untuk diperas," kata Yusri saat rilis kasus itu secara daring, Rabu (17/3/2021).
Saat beraksi, AS menggunakan pakaian seragam polisi lengkap dengan pangkat.
Tujuannya untuk meyakinkan para korban yang jadi target.
"KS dan ST perannya sebagai sopir anak buah AS. Mereka tunggu di mobil," kata Yusri.
Setidaknya sudah ada dua PSK yang menjadi korban pemerasan AS dengan bermodus polisi gadungan itu.
Keduanya dijebak AS di salah satu hotel kawasan Mampang dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada awal Maret 2021.
"Setelah dibawa dengan alasan ditangkap karena melakukan prostitusi online. Korban diperas."
"Karena tidak ada uang, jadi barang berharga korban termasuk ponsel dan barang berharga lain," kata Yusri.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa segaram lengkap polri, uang Rp 900.000, sejumlah ponsel, dan dua mobil.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Gadungan yang Peras PSK Ditangkap
PSK Disetubuhi Oknum Polisi dan Diperas
Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali mengaku telah disetubuhi oleh oknum polisi kemudian ia diperas.
Oknum polisi anggota Polda Bali berinisial RCN diduga melakukan pemerasan terhadap PSK yang telah dikencaninya.
PSK ini berinisial MIS berusia 21 tahun, melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, MIS melaporkan kasus ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Charlie Usfunan.
Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).
Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.
Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.
RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.
Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.
Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS secara paksa.
RCN juga mengambil ponsel milik MIS.
Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.
Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.
"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan
Berita terkait Denpasar