Sekadar diketahui, pemerintah telah menerbitkan adendum sebagai SE no 13 tahun 2021, menyikapi masyarakat yang memaksakan pulang lebih awal sebelum tenggat waktu larangan mudik, mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021.
SE tersebut mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Reporter: Sudarsono, Ali Syahbana, Erwin Wicaksono, Kukuh Kurniawan/ Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM
Ikuti berita terkait mudik lebaran 2021 dan Berita Malang Hari Ini lainnya.