THR PNS Tahun 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Tunjangan yang Dihilangkan dan Penjelasan Pemerintah

Penulis: Ratih Fardiyah
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - THR PNS 2021 tak jadi dibayar penuh, ada tunjangan yang dihilangkan

19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri;

21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

Hingga saat ini, Kemenkeu belum menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Eko Darmoko/SURYAMALANG.COM.

Ikuti Berita Terkait THR 2021 dan lainnya. 

Berita Terkini