SURYAMALANG.COM - Kronologis penangkapan Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany dalam kasus narkoba diungkap oleh polisi, Seni (3/5/2021).
Ternyata, selain Daniel Mardhany, dalam kronologi penangkapan terungkap jika polisi lebih dulu menangkap mantan drumer DeadSquad, AA dalam kasus ini.
Vokalis dan mantan drumer grup band metal DeadSquad ini ditetapkan sebagai tersangka dengan UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Jakut, Guruh Arif Darmawan, saat konferensin pers, Senin (3/5/2021) mengatakan penangkapan para musisi ini bermula dari laporan masyarakat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di wilayah Jakarta Timur dicurigai adanya penyalahgunaan narkotika.
"Benar pada Sabtu (1/5/2021), berdasarkan info masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AA," ucap Guruh.
"Setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka AA mendapat barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari Daniel Mardhany," tambahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka AA ditemukan barang bukti narkotika jenis sintetis dan dari Daniel ditemukan barang bukti obat prohiper (metil fenidat).
Sebelumnya diberitakan, Daniel Mardhany ditangkap polisi pada Sabtu (1/5/2021) di rumahnya, kawasan Tangerang Selatan.
Daniel Mardhany ditetapkan sebagai tersangka bersama temannya, Aulia Akbar yang juga musisi sekaligus ex drummer Deadsquad.
Sosok Daniel Mardhany
Daniel Mardhany dikenal sebagai vokalis band Deadsquad kedua yang bertahan hingga kini.
Ia bergabung pada tahun 2008, 2 tahun setelah terbentuknya band death metal itu pada tahun 2006.
Ia bertahan hingga sekarang meski band tersebut telah mengalami bongkar pasang personel.
Daniel bergabung ke band Deadsquad menggantikan Babal yang memilih untuk hengkang.