Pada penyekatan di hari kedua kemarin, masih banyak pengemudi yang tidak membawa surat kelengkapan hasil swab tes antigen.
Akan tetapi, mereka terap dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, karena ketika di cek suhu tubuhnya normal.
"Pokoknya kalau gak bawa surat kelengkapan hasil swab dan suhu tubuhnya di atas rata-rata harus kami screening dulu baru langsung kami swab," tandasnya.
2. Daftar Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Inilah daftar sanksi bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 telah ditetapkan dan mulai berlaku hari Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021 mendatang.
Diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait mudik lebaran pada Idul Fitri 2021.
Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.