SURYAMALANG.COM - Mayor TNI berinisial YY terlibat kisah cinta segi empat rumit dengan wanita berinisial RS di Medan.
YY sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.
Sedangkan RS adalah PNS yang sudah memiliki suami dan dua anak.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutus kasus ini pada 29 April 2021.
Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Dalam surat putusan hakim terlihat bahwa kasus ini diusut setelah beredar video call vulgar antara YY dan RS sekitar Desember 2019.
Video call vulgar itu sempat menjadi perbincangan di tempat dinas YY dan RS.
Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum yang dituangkan di halaman 52 - 59 surat putusan hakim.
YY mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004.
Kemudian YY mengenal RS dalam acara di tempat dinas mereka, dan bertukar nomor ponsel.
Sejak itu YY dan RS sering komunikasi.
Dua pekan setelah kenalan, pasangan selingkuh ini sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah.
Tapi, pasangan selingkuh ini sudah hubungan badan sampai empat kali dalam rentang waktu April 2019 sampai Juni 2019.
Pasangan selingkuh ini biasa hubungan badan di rumah dinas YY, atau di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran kafe.
Hubungan badan pertama terjadi di dalam mobil saat RS mengajak YY jalan-jalan akhir pekan.
Selain itu, RS merasa nyaman dengan YY karena RS sering bertengkar dengan suaminya.
RS mengaku merekam video call vulgar hanya untuk iseng.
Setelah melihat ulang, RS langsung menghapus video call vulgar yang memperlihatkan YY hanya menggunakan celana dalam.
RS mengaku tidak pernah mengirim video call vulgar tersebut ke siapapun dan tidak pernah menyimpannya.
Makanya RS heran ketika video call vulgar itu tersebar.
Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kisah Oknum TNI Berpangkat Mayor Selingkuh dengan Istri PNS, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/09/kisah-oknum-tni-berpangkat-mayor-selingkuh-dengan-istri-pns?page=all