Penulis : Sofyan Arif Candra , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Ponorogo memasuki babk baru di mana salah satu anggota keluarga pelaku pengambilan jenazah terindikasi terpapar virus corona.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo menyebut 1 orang pelaku mendapatkan hasil positif saat jalani rapid tes antigen.
Dinkes Ponorogo telah melakukan tracing kepada keluarga yang menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit.
Hasilnya dari 8 (delapan) orang yang dites menggunakan rapid test antigen, satu orang di antaranya positif Covid-19.
"Untuk yang keluarga di Kecamatan Babadan, dari delapan orang yang ditracing satu orang positif," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, Rahayu Kusdarini, Senin (10/5/2021).
Sedangkan untuk kasus yang di Kecamatan Siman, rencananya Irin, sapaan akrabnya, baru akan melakukan tes hari ini.
Menurut Irin, jenazah pasien Covid-19 dan jenazah suspek sangat infeksius sehingga pemulasaraannya harus sesuai Prokes.
Ini dilakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 dari jenazah ke keluarga.
"Apabila kemudian ada keluarga yang tidak ikhlas dipulasara secara Prokes tentu beresiko pada keluarga yang memakamkan, bisa ikut terpapar," lanjutnya.
Jikapun ada keluarga yang memakamkan dan hasilnya negatif, menurut Irin dipengaruhi banyak faktor.
"Bisa saja misalnya kondisi tubuhnya yang fit, jumlah virus yang masuk ke tubuh seseorang juga mempengaruhi, kemudian keganasan virus tersebut, lalu orang yang menularkan tersebut infeksiusnya sedang tinggi atau rendah, dan lainnya," jelas Irin.
Irin berharap, penjemputan jenazah pasien Covid-19 tidak lagi terjadi di Ponorogo.
"Walaupun keluarga sudah menggunakan APD dan merasa sudah memenuhi protokol kesehatan saat memakamkan tapi lebih aman diserahkan kepada yang terlatih," pungkasnya.
Di sisi lain, DPRD Ponorogo meminta Satgas Penanganan Covid-19 bersikap lebih tegas terhadap oknum pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini menanggapi munculnya dua kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid 19 oleh keluarga pasien dari rumah sakit.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan sikap tegas ini harus ditunjukkan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Banyak masyarakat yang belum paham tentang bahaya Covid-19 untuk itu satgas penanganan covid 19 kabupaten harus memberikan edukasi," kata Kang Wi, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno, Senin (10/5/2021).
Menurut Kang Wi, pengambilan jenazah covid 19 cukup membahayakan bagi keluarga yang mengambil dan lingkungan sekitar.
Pihaknya meminta koordinasi antara instansi terkait harus lebih diintensifkan.
"Misalnya jika ada gelagat pengambilan paksa jenazah covid 19 oleh keluarga, maka pihak rumah sakit harus langsung menghubungi kepolisian," jelas politisi PKB ini.
Dengan datangnya personel kepolisian diharapkan pengambilan paksa jenazah bisa dibatalkan.
"Sosialisasi bahaya covid 19 harus digalakkan, apalagi ini mendekati Idul Fitri. Meskipun silahturahmi dibatasi namun potensi berkerumun akan tetap terjadi," pungkasnya
2 Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Kasus pengambilan atau penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi 2 kali di Ponorogo dalam kurun waktu berdekatan di rumah sakit berbeda.
Pengambilan atau penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 pertama terjadi di RSUD Dr Harjono Ponorogo, Rabu (5/5/2021) dini hari.
RSUD Dr Harjono Ponorogo menyayangkan aksi pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa, Rabu (5/5/2021) dini hari.
Direktur RSUD Dr Harjono, Made Jeren mengatakan keluarga menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah Covid-19.
Pihak keluarga justru mengambil secara paksa jenazah tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Made menyebutkan pasien laki-laki berumur 68 tahun tersebut pernah cek kesehatan ke poli pada tanggal 27 April dengan kelainan jantung.
Pasien asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan tersebut disarankan untuk menjalani rawat inap.
"Pada waktu itu, kami melakukan rapid test antigen, hasilnya negatif," kata Made, Kamis (6/5/2021).
Setelah menjalani rawat inap beberapa hari, pada 1 Mei pasien tersebut keluar dan menjalani rawat jalan.
Tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 4 Mei pagi pasien tersebut kontrol lagi di poli.
"Lalu pada malam harinya, pukul 22.31 WIB pasien masuk ke IGD karena ada keluhan sesak nafas," lanjut Made.
Sesuai SOP, pihak rumah sakit telah melakukan rapid test antigen dan hasilnya pasien tersebut positif .
"Pasien sudah kita rawat sesuai SOP tata laksana pasien Covid-19. Namun pada pukul 00.30 dini hari pasien tersebut meninggal dunia," jelas Made.
Usai meninggal dunia, pihak rumah sakit telah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwasanya yang bersangkutan positif Covid-19 dan akan dilakukan pemulasaraan seusai Protokol Kesehatan.
Namun pihak keluarga justru menolak dan malah memaksa membawa paksa jenazah pulang dengan mobil pribadi.
"Kalau ada yang bilang proses di rumah sakit lama itu tidak benar. Karena sebenarnya yang memperlama prosesnya ya dari pihak keluarga sendiri," kata Wadir RSUD Dr Harjono, Reza Kautsar.
Karena keluarga pasien menolak jenazah dipulasara secara Covid-19, Reza harus menghubungi sejumlah pihak termasuk Satgas Penanganan Covid-19.
"Kita hubungi Satgas itu agar (jenazah) jangan dibawa pulang karena (Rapid test) antigennya positif. Itu bisa menular," jelas Reza.
Padahal menurut Reza, jika keluarga menyetujui jenazah dipulasara di rumah sakit prosesnya sangat cepat.
Wadir Bidang Medik RSUD Dr Harjono Enggar Tri Adji menambahkan, pihak rumah sakit sudah menyiapkan tata laksana pemulasaraan jenazah Covid-19 secara komprehensif dan syar'i
"Mulai dari mensucikan jenazah hingga peti sudah kita siapkan di rumah sakit," jelas Enggar.
Petugas juga akan melakukan salat jenazah sebelum diberangkatkan ke pemakaman.
"Kalaupun keluarga ingin menyalatkan jenazah, kita juga fasilitasi," tambahnya.
Kasus kedua, terjadi di RS Aisyiyah Ponorogo Sabtu (8/5/2021).
Pasien tersebut awalnya masuk ke IGD RS Aisyiyah Ponorogo pukul 1.00 WIB dini hari dan meninggal dunia pada pukul 3.50 WIB, Sabtu (8/5/2021).
Humas RS Aisyiyah Ponorogo, Yudi Wiyono mengatakan begitu datang pasien dilakukan foto thorax dan rapid test antigen.
"Foto rontgennya menunjukkan pneumonia bilateral sedangkan rapid test antigennya juga positif," kata Yudi, Sabtu (8/5/2021).
Dengan dua indikator tersebut, pasien laki-laki berumur 57 tahun asal Kecamatan Siman tersebut dinyatakan positif Covid-19.
"Pasien belum sempat masuk ruang isolasi, masih di IGD meninggal dunia. Keluhannya sesak nafas," tambahnya.
Pihak rumah sakit pun telah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga bahwa jenazah meninggal dalam keadaan positif Covid-19.
Namun keluarga justru enggan difasilitasi rumah sakit agar pasien dipulasara secara Prokes.
"Ada tanda tangannya mereka tidak mau (pemakaman) Prokes. Sudah dijelaskan kalau antigennya positif, tapi keluarga tidak mau," lanjutnya.
Pihak rumah sakit pun enggan adu mulut dengan pihak keluarga dan memilih menghubungi Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan untuk mengawal pemakaman jenazah tersebut.
"(Jenazah) diambil pukul 4.30 WIB," tambahnya.
Artikel terkait jenazah Covid-19 dan Berita Ponorogo dapat diikuti di SURYAMALANG.COM