Ramadan 2021

Bijak Rayakan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi

Editor: isy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Jatim KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah

Dengan kata lain, melaksanakan salat Idul Fitri di masjid hukumnya sunah muakad, namun untuk menjaga keselamatan kita adalah kewajiban.

Maka kita tidak boleh meninggalkan kewajiban untuk melaksanakan kesunahan.

Bagi masyarakat yang berada di titik area zona oranye, zona kuning, atau zona hijau maka disilakan untuk melaksanakan salat jamaah Idul Fitri di masjid, mushala, lapangan, atau tempat terbuka.

Asal tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang diperintahkan dan diimbau oleh pemerintah.

Tidak kalah penting juga untuk selalu berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.

Tentunya kita berharap agar terus rajin berdoa serta memohon kepada Allah SWT agar kita diselamatkan dari musibah ini dan diberi kesehatan.

Kita juga berdoa bagi saudara-saudara yang terkena musibah positif Covid-19 segera diberi kesembuhan oleh Allah.

Amin ya rabbal alamin.

Nasinya dingin, ikannya asin.
Sambel lalap, makan di kantin.
Minal aidin wal faizin.

Mohon maaf, lahir dan batin.

Berita Terkini