Nasional

Gegara Urusan Sepele, Suami Bertindak Brutal ke Istri yang Hamil 9 Bulan, Diciduk Usai Buron Setahun

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

SURYAMALANG.COM - Seorang suami di Pringsewu, Provinsi Lampung, tega menganiaya istrinya yang sedang hamil sembilan bulan.

Pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini lantaran sang suami dilarang istrinya keluar malam dan begadang.

Suami tersebut ditangkap setelah satu tahun buron ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial R (30) warga Pringsewu Selatan.

"Pelaku ini menganiaya istrinya sendiri yang berinisial EK (27)."

"Pelaku buron dan berhasil kita tangkap kemarin," kata Atang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Menurut Atang, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 Maret 2020 lalu sekitar pukul 16.30 WIB di rumah kontrakan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku yakni dengan mendorong istrinya itu yang sedang dalam keadaan hamil 9 bulan.

"Istri pelaku alias korban yang sedang hamil tua didorong sampai terjatuh," kata Atang.

Aksi pelaku tak berhenti sampai di situ, korban lalu diseret dan dibanting ke atas tempat tidur.

"Pelaku juga memukuli wajah dan kepala korban," kata Atang.

Menurut Atang, pelaku lalu kabur dan menghilang hingga satu tahun.

Keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh polisi yang telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya dan pada 31 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kita tangkap pelaku," kata Atang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Atang, pelaku kabur dan bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat setelah melakukan penganiayaan tersebut.

"Pelaku masih kami periksa dan sekarang ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota," kata Atang. (Kompas.com)

Cinta Terlarang Bikin Gadis Belia Merana, Ditinggal Kekasih saat Hamil, Eh Malah Diciduk Polisi

Seorang gadis belia berusia 22 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hamil karena menjalin hubungan gelap dengan kekasihnya.

Ironisnya, gadis tersebut diciduk aparat kepolisian setempat karena perbuatan tidak terpuji.

Gadis berinisial RA itu diketahui merajut cinta dengan seorang pria berinisial FN, dikutip SURYAMALANG.COM dari Tribun Timur.

Nah, buntut dari cinta terlarang inilah, RA kemudian hamil.

RA kemudian menggugurkan kandungannya lantaran malu dengan orangtuanya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, awalnya terduga pelaku RA menjalin hubungan asmara dengan FN.

RA bersama FN saling berkenalan lewat media sosial.

Keduanya telah menjalin hubungan sejak 2020 lalu.

Kemudian keduanya bertemu di sebuah kos di Makassar dan melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

"Pelaku telah berhubungan asmara dengan seorang pria berinisial FN."

"Ia bertemu di Makassar dan berhubungan hingga perempuan RA hamil sekitar tujuh bulan," ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Pasca-hamil RA kemudian memberitahukan kehamilanya kepada FN.

Namun FN tidak bertanggungjawab dan memutus kontak dengan RA.

"Setelah hamil RA memberitahu kehamilanya ke FN tapi FN tidak bertanggungjawab dan memutus kontak dan melarikan diri," jelas AKP Jufri Natsir.

Karena malu dan takut diketahui oleh orangtuanya, RA memutuskan untuk aborsi kandunganya.

RA belajar menggugurkan kandunganya lewat konten di medsos

Ia menggugurkan kandunganya dengan meminum obat dan sebotol sprite.

"Pelaku menggugurkan kandunganya dengan meminum sprite dicampur dengan obat sebanyak dua kali berturut-turut," jelasnya.

Berselang dua hari setelah meminum sprite dicampur obat, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2021 RA mengalami keguguran dan mengeluarkan janin dan sudah tidak bernyawa.

"Setelah itu yang bersangkutan mengambil kardus dan baju sekolah dan dibungkus dengan kain putih lalu mengubur di tanah di belakang rumahnya," pungkasnya.

Kronologi awal

Sebelumnya Warga Dusun Biringbalang digegerkan dengan penemuan orok bayi, Senin (24/5/2021).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, orok bayi itu ditemukan pertama kali oleh warga di kebun.

"Benar ada penemuan orok bayi kemarin," ujarnya.

Dari keterangan warga Sahara, saat itu dirinya hendak mencari bibit pohon salak di kebun.

Kemudian, ia melihat sebuah benda mencurigakan terbungkus kain putih yang tertanam di tanah.

"Saat itu saya sementara mencari bibit pohon salak di kebun kemudian melihat benda mencurigakan yang dibungkus dengan kain putih (baju sekolah) dan sudah berbau," jelasnya.

Ia pun segera melaporkan ke pihak pemerintah setempat.

Warga bersama pemerintah setempat yang mendatangi lokasi langsung menggali tanah untuk memastikan benda mencurigakan itu.

Usai tanah digali, ditemukan orok bayi yang sudah membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap yang terbungkus dengan kain putih.

Selanjutnya kepala Dusun Biringbalang melaporkan ke pihak kepolisian.

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Pallangga dan Inafis Polres Gowa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Mayat orok bayi tersebut memiliki organ tubuh yang lengkap namun karena sudah membengkak sehingga tidak dapat diketahui jenis kelaminnya," katanya.

Berita terkait KDRT

Berita Terkini