SURYAMALANG.COM, - Sebanyak empat daerah di Indonesia mulai Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat hingga Sulawesi Selatan pemerintahnya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Kenaikan pajak yang diberlakukan tidak main-main mulai dari 250 persen hingga 1000 persen, seperti di Kabupaten Jombang dan Kota Cirebon.
Kebijakan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat apalagi dilakukan tanpa sosialisasi sehingga terjadi demo besar-besaran seperti di Kabupaten Pati.
Baca juga: Terinspirasi Demo Pati, Warga Jombang dan Kota Cirebon Ancang-ancang Protes Kenaikan PBB
Di Jombang, warga melakukan aksi protes dengan membayar tagihan PBB pakai recehan uang koin.
Sementara di Kota Cirebon, warganya bersiap untuk demo seperti yang dilakukan warga Pati.
PBB memang jadi salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah dan dana yang terkumpul dari PBB digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik.
Selain itu, PBB juga alat untuk mengatur kepemilikan properti, mendorong pemilik properti untuk memanfaatkan tanah dan bangunan mereka secara efisien dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Proses pemungutan PBB juga membantu pemerintah mengumpulkan data yang berguna untuk perencanaan kota, pengembangan infrastruktur, dan pengambilan kebijakan.
Berikut empat daerah di Indonesia yang menerapkan kenaikan PBB:
1. Kota Cirebon, Jawa Barat
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Harry Saputra Gani, membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen, tetapi hanya bagi sebagian kecil warga.
Kenaikan ini terjadi karena adanya peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disertai dengan naiknya tarif dasar PBB pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Harry menyadari kenaikan drastis ini meresahkan masyarakat.
DPRD bersama Pemerintah Kota Cirebon saat ini tengah merevisi perda tersebut, yang ditargetkan rampung pada September 2025.
"Kenaikan ini berdasarkan NJOP, dulu Kota Cirebon sudah hampir belasan tahun tidak di-appraisal NJOP bidang tanahnya" kata Harry saat ditemui di gedung DPRD Kota Cirebon pada Kamis (14/8/2025) siang.