SURYAMALANG.COM, MALANG - Sejumlah pejabat Pemkot Malang sidak di Balai Latihan Kerja Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Rajasa, Sabtu (12/6/2021).
Para pejabat mengecek legalitas PT CKS, dan melihat langsung fasilitas di balai pelatihan tersebut.
"Legalitasnya adalah bimbingan latihan kerja (BLK) dan P3MI. Ada sistem kontrak di sini. Ketika ada negara yang butuh, baru calon TKW direkrut," ucap Sutiaji, Wali Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Beberapa calon TKW yang mengikuti pelatihan di tempat tersebut nampak enjoy ketika didatangi sejumlah pejabat Pemkot Malang.
Sutiaji bercengkrama dengan calon TKW sembari melihat fasilitas di balai peltihan tersebut, mulai dari tempat pelatihan memasak, tempat makan, sampai ruang pelatihan.
Ratusan calon TKW sedang mengikuti pelatihan di balai pelatihan PT CKS.
Mayoritas calon TKW tersebut berasal dari luar Kota Malang.
"Saya sudah cek semuanya, mulai dari fasilitas sampai kelayakannya. Awalnya saya tidak percaya. Makannya saya masuk ke dalam. Di sini juga ada tenaga medis," ucapnya.
Sutiaji menyerahkan ke kepolisian terkait kasus lima calon TKW kabur.
Menurutnya, manajemen PT CKS menyebut lima calon TKW tersebut kabur karena ada provokasi melalui Facebook.
"Saya sudah cek, tidak ada kekerasan di sini. Calon TKW diperlakukan secara wajar," ucapnya.
Sutiaji menjelaskan para calon TKW yang akan bekerja di luar negeri tersebut telah memiliki kontrak penempatan dan pelatihan.
Para calon TKW itu dilatih sembari menunggu izin kerja dan izin masuk ke negara yang akan didatangi.
Hal ini yang membuat prosesnya terlihat agak lama. Sebab, izin kerja negara yang akan dimasuki tersebut membutuhkan proses imbas dari pandemi Covid-19.
"Mereka ini adalah pejuang devisa negara. Kontraknya pun tadi sudah dikroscek oleh ketenagakerjaan."
"Apabila melebihi target dari yang seharusnya 3 bulan menjadi 4 bulan, tidak berpengaruh terhadap kompensasi yang diberikan oleh si pencari pekerja kepada perusahaan," ucapnya.
Sutiaji menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polresta Malang Kota.
Kepolisian juga telah memeriksa 11 saksi atas kasus kaburnya lima calon TKW tersebut.
Sementara pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga terlihat melakukan penyelidikan dan investigasi di PT CKS.
Investigasi tersebut dilakukan dengan wawancara kepada para calon TKW di Balai Pelatihan PT CKS.
"Kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan di sini sudah ada penyitaan berkaitan barang bukti dan lain-lain," tandasnya.
Temuan pejabat Pemkot Malang ini berbeda dengan temuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
BP2MI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CKS Kota Malang.
"Kami menemukan calon PMI/TKW sering mengalami kekerasan verbal. Ada peristiwa, seorang calon PMI menggunakan celana pendek."
"Itu memang dilarang di perusahaan itu. Calon PMI itu tidak mendapat teguran, tapi malah diperlakukan tidak senonoh."
"Celana calon PMI itu langsung diturunkan dan disaksikan oleh banyak orang," ujar Benny Rhamdani, Kepala BP2MI.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CKS adalah menahan ponsel milik calon PMI.
"Calon PMI hanya bisa menggunakan ponsel mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Bisa dibayangkan, calon PMI butuh komunikasi dengan keluarganya yang sangat jauh."
"Jika ada berita keluarganya sakit atau kedukaan. Karena ponsel ditahan, calon PMI putus informasi. Ini kan sangat bahaya," terangnya.
Benny menjelaskan PT CKS tidak pernah memberikan salinan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja ke PMI.
"Perusahaan juga mengambil keuntungan dari setiap PMI yang diberangkatkan. Gaji PMI dipotong sekitar Rp 4,1 juta setiap bulan."
"Misalnya, gaji di Singapura sebesar Rp 5,5 juta. Gaji PMI dipotong Rp 4,1 juta per bulan, dikali delapan bulan."
"Jadi per bulan selama delapan bulan itu, PMI hanya menerima Rp 1,4 juta. Apa cukup untuk dikirim ke keluarganya, dan untuk biaya anak anaknya sekolah. Ini juga di luar ketentuan," bebernya.
Atas dasar dugaan berbagai pelanggaran tersebut, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin perusahaan PT CKS.
Namun, pencabutan izin perusahaan harus menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota.
"Dengan izin dicabut, tidak boleh ada kegiatan penempatan dan penampungan. Makannya, kami menunggu proses hukum dari pihak kepolisian."
"Saat ini proses hukum sedang berjalan. Apapun proses hukumnya, BP2MI akan menghormati dan memberi dukungan sepenuhnya," jelasnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan pihaknya telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami sudah memeriksa 11 saksi, baik dari pihak perusahaan, saksi korban, maupun saksi tetangga di sekitar lokasi," kata Leo.
Penyidik temukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini.
"Kami masih dalami unsur-unsur pasalnya dan tindak pidana lainnya," tandasnya.
Sementara itu, BP2MI sudah menjenguk tiga calon PMI yang dirawat di RS Wava Husada, Kepanjen.
Calon PMI itu mengalami patah tulang akibat kabur dari lantai empat BLKLN PT CKS.