SURYAMALANG.COM, MALANG - Stasiun Malang hanya membuka tiga perjalanan kereta api (KA) jarak jauh selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tiga perjalanan KA jarak jauh itu adalah KA Gajayana relasi Malang - Gambir, KA Malabar relasi Malang - Bandung, dan KA Jayabaya relasi Malang - Pasar Senen.
Tiga perjalanan itu tidak masuk daftar perjalanan yang dibatalkan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya.
Perjalanan KA yang dibatalkan adalah KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP), KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP), dan KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP).
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Aturan itu akan diterapkan pada 5-20 Juli 2021," ucap Luqman kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (3/7/2021).
Pelanggan yang memiliki kepentingan khusus tapi belum atau tidak divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
Syaratnya, pelanggan harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
"Pelanggan di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin. Pelanggan di bawah 5 tahun juga tidak harus menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ucapnya.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub nomor 42/ 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ucapnya.