Berita Bangkalan Hari Ini

4 ASN Bangkalan Terbukti Selingkuh Dihukum Mutasi, Pecat, Hingga Tunda Honor dan Kenaikan Pangkat

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: isy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - oknum PNS selingkuh dengan istri orang

Berita Bangkalan Hari Ini
Reporter: Ahmad Faisol
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BANGKALAN - Bupati Bangkalan sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian, R Abdul Latif Amin Imron menjatuhkan hukuman disiplin terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) pasangan selingkuh.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Hukuman disiplin berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono, menegaskan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi memang mengarah atau mengandung unsur yang sangat menonjol terkait perilaku keempat ASN hingga menjadi informasi publik.

“Sangat memalukan Korps ASN, ada pelanggaran disiplin. Kami juga menggali informasi dari instansi terkait. Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko kepada Surya.  

Keempat ASN itu yakni, HBC (35) PNS jabatan Eselon IV, sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Sedangkan perempuan selingkuhannya, EA (38), THL, sanksi hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Keduanya berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya, PM (38), PNS Eselon IV, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.

Sedangkan pasangan selingkuhnya, JS (37), THL, sanksi hukuman sedang berupa penundaan honor paling lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

“HBC dan EA adalah kasus perselingkuhan kedua yang kami tangani, PM dan JS adalah kasus kedua. Mereka sama-sama digerebek dan sempat ramai juga,” ungkap Joko.

Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga pernah diingatkan beberapa kali.

Halaman
12

Berita Terkini