Diduga Terima Suap Saat Pandemi Covid-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juliari Batubara.

Namun bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hak politik Juliari pun turut menjadi tuntutan jaksa.

Jaksa meminta hakim mencabut hak politik politikus PDIP itu selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani.

"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.

Juliari Batubara adalah Menteri Sosial yang dipilih oleh Presiden Jokowi.

Atas hal tersebut, jaksa menilai masyarakat berharap Juliari menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Mensos.

Namun hal itu dinilai tidak dilakukan Juliari.

Malah, Juliari menggunakan jabatannya untuk menerima suap terkait bansos sembako penanganan Covid-19.

"Perbuatan Terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor malah justru mencederai amanah yang diembannya tersebut," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan hal meringankan bagi Juliari.

Satu-satunya hal meringankan ialah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang memberatkan ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Selain itu, Juliari dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak berterus terang atas perbuatannya.

Praktik korupsi yang dilakukan di saat kondisi pandemi Covid-19 pun turut menjadi hal memberatkan bagi Juliari Batubara.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa.

Halaman
123

Berita Terkini