Berita Malang Hari Ini

Penggolongan SIM C Belum Bisa Berlaku di Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM C.

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan.

SIM C untuk motor berkubikasi sampai dengan 250 cc, SIM C I (1) untuk motor berkubikasi 250-500 cc, dan SIM C II (2) untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk arahan (jukrah).

"Masyarakat bisa memilih jenis SIM sesuai CC motor yang dikendarainya. Ada pilihan di form pendaftaran SIM C. Persyaratan dan tes akan ada penyesuaian," ujar Yoppi kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (14/8/2021).

Sekarang penggolongan SIM C masih belum berlaku karena belum ada arahan dari Korlantas Polri.

Tapi, Satlantas Polresta Malang Kota siap melaksanakan aturan tersebut setelah ada penyesuaian dengan aturan baru.

"Kami belum bisa sampaikan teknisnya. Kami menunggu arahan dahulu," terangnya.

Menurutnya, akan ada penambahan fasilitas bila Satpas SIM Polresta Malang Kota mulai menerapkan aturan tersebut.

Karena pengujian harus sesuai dengan jenis dan CC kendaraan yang diajukan pemohon.

"Kami tunggu sesuai arahan. Pastinya tidak bisa kami laksanakan di Satpas SIM Polresta Malang Kota sekarang," tandasnya.

Berita Terkini