Berita Blitar Hari Ini

Peserta SKD Seleksi CPNS dan P3K Kota Blitar 2021 Wajib Tes Swab dan Vaksin

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI.

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Para peserta seleksi calon pegawai negeri siplil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Blitar 2021 wajib membawa hasil tes swab dan sertifikat vaksin saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

SKD penerimaan CPNS dan P3K Kota Blitar digelar pada 29-30 September 2021 dan 1 Oktober 2021.

Titik lokasi pelaksanaan SKD penerimaan CPNS dan P3K Kota Blitar 2021 di Tulungagung.

"Jadwal pelaksanaan SKD penerimaan CPNS dan P3K Kota Blitar 2021 pada 29-30 September 2021 dan 1 Oktober 2021 di Tulungagung," kata Suyoto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (1/9/2021).

Suyoto mengatakan jumlah peserta SKD di Kota Blitar sebanyak 1.309 orang yang terdiri atas formasi CPNS dan formasi P3K non-guru.

Dari 1.309 peserta, sebanyak 64 orang akan mengikuti SKD di luar Tulungagung.

Sebanyak 64 peserta mengikuti SKD di kantor regional BKN se-Indonesia.

"Jadwal pelaksanaan SKD dari pusat dan sudah kami umumkan di website BKD Kota Blitar," ujarnya.

Dikatakannya, syarat pelaksanaan SKD masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat.

Tetapi, secara umum pelaksanaan SKD masih sama seperti sebelumnya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan karena masih pandemi Covid-19.

Selain itu, peserta juga wajib membawa hasil tes swab dan sertifikat vaksin saat mengikuti SKD.

"Peserta diwajibkan tes swab dan juga vaksin. Ketentuan lebih lanjut akan diatur lagi. Tapi untuk persiapan para peserta kami imbau tetap ikut vaksin," katanya.

Seperti diketahui, Kota Blitar mendapatkan jatah 209 formasi pada rekrutmen CPNS dan P3K 2021.

Sebanyak 209 formasi yang disetujui Kemenpan RB itu terdiri atas 48 formasi CPNS dan 161 formasi P3K.

Berita Terkini